TEMBILAHAN -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menggerebek sekelompok muda-mudi di salah satu tempat di Tembilahan, Sabtu (26/6/2021) malam.

Petugas menedapati enam muda-mudi yang sedang berpesta minuman keras (miras) jenis Tuak di eks Gedung F hingga larut malam di tengah pandemi Covid-19.

Kasatpol PP Kabupaten Inhil, Marta Haryadi, Minggu (27/6/2021) mengatakan, mulanya Tim URC melakukan patroli di hutan kota, taman kota serta gedung sekolah PPTH.

Tim URC melakukan patroli dan mengimbau masyarakat untuk tidak berkerumunan sampai larut malam di taman kota dan hutan kota Jalan Swarna Bumi.

"Pada saat melakukan patroli, tim mendapati enam muda-mudi sedang mengkonsumsi minuman keras jenis tuak yang berhasil diamankan di eks Gedung F," ungkapnya.

Keenam muda-mudi tersebut, kata Marta, langsung diamankan untuk dilakukan pembinaan, serta memanggil reekan mereka yang kabur untuk segera ke kantor Satpol PP.

"Mereka ini, 4 laki-laki dan 2 perempuan. Selanjutnya mereka diberikan sanksi dan bersedia membuat pernyataan untuk tidak akan mengulangi perbuatan yang sama," pungkas Marta Haryadi, kepada GoRiau.com melalui pesan tertulis.***