TEMBILAHAN -Patroli rutin dilaksanakn Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Indragiri Hilir (Inhil) di seputaran Kota Tembilahan.

Tim URC melakukan patroli dan mengimbau masyarakat untuk tidak berkerumunan sampai larut malam di tengah pandemi Covid-19.

Petugas mendapati sekelompok pemuda yang pesta miras jenis tuak di Gedung F, Tembilahan pada Senin (14/6/2021) malam.

Bukannya memiliki rasa khawatir disaat masa pandemi, 4 pemuda malah asyik menenggak minuman keras yang dapat merugikan diri sendiri dan berpotensi menggangu Kamtibmas.

"Iya, 2 pemuda berhasil diamankan, sementara 2 pemuda lainya berhasil kabur. Mereka yang berasal dari Teluk Pinang," kata Kasatpol PP Inhil, Marta Haryadi, Selasa (15/6/2021) pagi.

Selanjutnya Tim URC Satpol PP Inhil langsung mengamankan 2 pemuda itu untuk dilakukan pembinaan, serta mememinta kepada rekan mereka yang kabur untuk segera ke Kantor Satpol PP. Keempat pemuda itu pun mendapat sanksi dicukur gundul.

"Selanjutnya 4 pemuda diberikan saksi dan bersedia membuat pernyataan yang tidak akan mengulangi perbuatan yang sama," pungkas Marta, kepada GoRiau.com.***