SELATPANJANG – Peserta ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau diingatkan untuk tidak membawa perhiasan saat mengikuti seleksi.

Hal ini merupakan bagian dari aturan tata tertib yang harus dipatuhi untuk menjaga keamanan dan kelancaran ujian. Larangan membawa perhiasan ini juga berlaku untuk aksesori seperti cincin, gelang, kalung, dan anting.

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin kepada GoRiau.com, Senin (5/5/2025).

"Larangan membawa perhiasan dalam ujian PPPK bertujuan untuk memastikan peserta tidak membawa benda yang dapat mengganggu jalannya ujian, karena peserta tidak boleh memakai cincin, gelang, kalung, anting, bros, atau jam tangan selama ujian berlangsung," ungkapnya.

Dijelaskan Bakharudin, peserta yang melanggar peraturan ini dapat dikenakan sanksi, termasuk diskualifikasi dari seleksi.

"Pastikan untuk memahami semua aturan yang berlaku dan mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengikuti ujian," ingat pria yang akrab disapa Pak Elong ini.

Untuk diketahui, peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II Kabupaten Kepulauan Meranti akan melaksanakan ujian di 4 lokasi.

Sebanyak 750 peserta telah dinyatakan lulus seleksi administrasi. Adapun jadwal pelaksanaan ujian telah ditetapkan di 4 lokasi yakni Pekanbaru Provinsi Riau, Batam Kepulauan Riau, Medan Sumatera Utara dan Padang Sumatera Barat.

Pelaksanan ujian akan berlangsung di Hotel Golden View Bengkong, Batam pada Rabu 7 Mei dengan 34 peserta, Kanreg VI Medan 8 Mei 1 peserta, UPT BKN Padang 9 Mei 1 peserta, selanjutnya Hotel Grand Suka, Pekanbaru 19 Mei dengan 714 peserta.

Sebanyak 750 peserta akan mengikuti ujian SKD meliputi 17 orang tenaga kesehatan, 49 guru dan 684 tenaga teknis. Mereka akan memperebutkan 70 formasi yang tersedia. ***