PEKANBARU, GORIAU.COM - Perubahan kawasan menjadi penyebab utama terhambatnya pengesahan RTRWP Riau. Banyak kawasan berubah fungsi, sehingga tidak sesuai dengan peruntukkan. Bahkan ada kawasan lindung yang juga sudah dimanfaatkan, padahal khusus kawasan lindung, perubahan statusnya harus mendapat persetujuan dari DPR RI.

''Banyak yang berubah, ini menjadi pemicu terhambatnya pengesahan RTRWP. Bahkan ada kawasan lindung yang berubah fungsi, ini harus disetujui DPR RI baru bisa diubah, tidak bisa berubah begitu saja. Jadi bagaimana kita mau mengesahkan RTRWP,'' ujar Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf, akhir pekan kemaren. 

Selain perubahan fungsi kawasan, persoalan lain juga muncul dari adanya aturan pemerintah pusat yang tidak sesuai dengan kebijakan atau keinginan pemerintah daerah. ''Ini termasuk persoalan yang masih terjadi, dan jadi penghambat pengesahan RTRWP,'' tambahnya. (rdi)