BAGANSIAPIAPI – Perubahan dari Surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) menjadi Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam waktu dekat, segera diterapkan Dinas PUTR Rokan Hilir. Bahkan momen ini juga disiapkan untuk membangkitkan nuansa Melayu bagi setiap ruko dan gedung bangunan baru di Rohil.

Kepala PUTR Rohil, Asnar SP, MSi, Kamis (27/10/2022) menyebutkan, pihaknya saat ini merumuskan rancangan untuk mengajukan Ranperda ke DPRD Rohil tentang bangunan baru diwajibkan berornamen Melayu.

"Perubahan dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan ke PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ini merupakan momentum PUTR Rohil mewajibkan setiap bangunan baru nantinya memiliki ornamen khas Melayu,'' ujar Asnar SP MSi.

Nantinya, saat mengurus surat Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG akan dituangkan kewajiban pemilik membuat ornamen khas Melayu,

"Formulasi baru, program kerja ini juga akan dibarengi Ranperda untuk menjaga dan melestarikan kearifan lokal. Kami terapkan di setiap surat izin mendirikan bangunan baru,'' tegas Asnar SP, MSi.

Asnar menambahkan bahwa kearifan lokal khas Melayu seperti ornamen pucuk rebung, lebah bergayut, selembayung dan kubah semata-mata mempertahankan kekhasan Rohil yang mesti dijaga dan pertahankan.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bupati Afrizal Sintong untuk meminta arahan, petunjuk, bimbingan sehingga bagaimana kelak sampai lahir Perda yang mengatur pemilik bangunan wajib menyertakan atau membuat ornamen Melayu pada bangunan.

Pihaknya juga melakukan studi banding ke Pemko Pekanbaru untuk menimba pengalaman dan masukan terkait bagaimana Pemko Pekanbaru sukses merealisasikan setiap bangunan ruko dan gedung milik perorangan atau perusahaan memiliki ciri bangunan depannya dengan khas Melayu. ***