
TELUKKUANTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan korupsi pembangunan lintasan atletik Sport Centre Kuansing tahun 2020. Dua dari tersangka sudah ditahan oleh Kejari Kuansing dan dititipkan di Lapas Telukkuantan.
Sedangkan satu tersangka tidak ditahan oleh Kejari Kuansing, karena ditahan atas perkara korupsi yang lain.
Adapun tiga orang tersangka yakni M selaku Direktur PT Ramawijaya, YZ selaku PPK sekaligus KPA Disdikpora Kuansing dan IC selaku pelaksana lapangan PT Ramawijaya.
"Saudara IC tidak ditahan atas perkara ini, dikarenakan telah dilakukan penahanan dalam perkara yang lain," ujar Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, Rabu (30/8/2023) sore di Telukkuantan.
Lintasan atletik dikerjakan oleh PT Ramawijaya dengan nilai kontrak Rp8,5 miliar. Namun rekanan gagal menyelesaikan pekerjaan, hingga akhirnya Disdikpora Kuansing memutus kontrak.
Ternyata, terdapat kelebihan pembayaran mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1 miliar lebih. Hal itu berdasarkan perhitungan hasil audit Inspektorat Kuansing.
IC merupakan pengusaha Kuansing yang sukses berkarir di Palembang. Kemudian, dia juga pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Kuansing pada tahun 2015. Hanya saja, IC dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kuansing.
Kini, IC ditetapkan sebagai tersangka dua kasus korupsi berbeda. IC lebih dulu ditahan oleh Kejati Riau pada Maret 2023 atas kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Pekanbaru tahun anggaran 2021.
Dalam perkara ini, IC disangkakan melakukan perbuatan korupsi dengan membuat dan merekayasa terkait laporan progres pekerjaan. Ternyata progres pekerjaan tidak sesuai dengan realisasi fakta di lapangan. Akibatnya terjadi kelebihan pembayaran.
Kemudian, IC selaku pelaksana lapangan CV Watashiwa Miazawa juga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak kerja. Akibatnya pekerjaan tidak selesai dan tidak sesuainya dengan mutu hasil pekerjaan.
Dalam perkara ini, perbuatan IC merugikan negara sebesar Rp1 miliar lebih. Kini, proses hukumnya masih berjalan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.***