
SELATPANJANG – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap batas tonase kendaraan demi menjaga kondisi infrastruktur jalan. Imbauan keras ini disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti, Rahmat Kurnia, ST, menyusul meningkatnya potensi kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan bermuatan berat, terutama di wilayah bertanah gambut.
Rahmat menjelaskan, secara geografis Kepulauan Meranti didominasi oleh tanah gambut yang memiliki daya dukung rendah. Kondisi ini membuat jalan sangat rentan mengalami amblas maupun kerusakan struktural apabila dilintasi kendaraan dengan muatan berlebih. Oleh karena itu, pihaknya meminta seluruh pengguna jalan, khususnya kendaraan angkutan barang, untuk lebih disiplin dan tidak memaksakan muatan di luar ketentuan.
"Jadi dengan kondisi kita yang tanah-tanah gambut, itu tentu daya dukung tanah sangat rendah. Maka kami kemarin sudah koordinasi sama pihak perhubungan kita untuk kendaraan yang tonasenya tinggi agar dikurangi ataupun dibatasi muatannya," ujar Rahmat kepada wartawan, baru-baru ini.
Ia menegaskan, pembatasan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah daerah berupaya melindungi jalan-jalan yang saat ini masih dalam kondisi mantap agar tidak cepat rusak akibat aktivitas kendaraan berat, khususnya yang keluar masuk dari jalur penyeberangan.
"Jangan sampai nanti jalan yang ada di kita dengan kondisi yang mantap, tau-tau dengan kendaraan yang keluar masuk dari roro Insit, Kecamatan Tebingtinggi Barat itu malah merusak," tegasnya.
Rahmat mengingatkan, dampak dari pelanggaran tonase tidak hanya sebatas kerusakan permukaan jalan, namun bisa berujung pada amblasnya badan jalan dan merusak infrastruktur lain di sekitarnya.
"Sehingga jalan kita ini amblas ataupun merusak-rusak yang lainnya," katanya.
Sebagai langkah antisipasi, Dinas PUPR bersama lintas sektor telah melakukan pengaturan lalu lintas kendaraan berat dengan mengalihkan rute di sejumlah titik rawan. Kebijakan ini diambil untuk mencegah kerusakan lebih parah pada jalan yang kondisinya sudah mendekati rusak.
"Untuk itu kami tetap intens, seperti yang kami sampaikan, ada beberapa titik yang kita mengalihkan tonasenya ataupun kendaraannya melewati jalan-jalan yang sifatnya sudah kondisi mau mencapai rusak ringan ataupun rusak berat," jelas Rahmat.
Ia mencontohkan, pengalihan jalur telah diterapkan di beberapa lokasi strategis yang kerap dilintasi kendaraan berat, termasuk fasilitas umum dan jalur pelayanan masyarakat.
"Seperti APMS, misalnya APMS kita kemarin ada mengarahkan kondisi yang di Jembatan Sungai Gelora kita arahkan ke jalan nelayan. Dan juga truk sampah, truk sampah yang tadi melewati jalan Pelajar sama Alahir, kita alihkan ke jalan Perumbi," paparnya.
Lebih lanjut, Rahmat menekankan bahwa kebijakan ini merupakan hasil koordinasi lintas sektor yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, guna memastikan pengawasan berjalan efektif.
"Jadi kita sudah lintas sektor berkoordinasi antara Dinas Perhubungan, Dinas Perindag juga Pekim terkait angkutan yang melebihi tonasenya yang melewati di jalan-jalan yang sifatnya sudah hampir rusak," ujarnya.
Rahmat juga menegaskan batas maksimal daya dukung jalan di Kepulauan Meranti saat ini hanya mencapai 6 ton. Ia pun mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan, pelaku usaha, maupun masyarakat agar tidak mengabaikan ketentuan tersebut.
"Kalau sampai saat ini kita dengan daya dukung tanah di enam ton. Makanya nanti kalau ada perusahaan ataupun masyarakat ataupun individu, toko yang membawa muatan lebih dari itu agar koordinasi lebih lanjut. Karena nanti takut terjadi hal yang tidak diingini di jalan yang dilewati," pungkas pria yang akrab disapa Aang. ***