JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin meminta, muatan tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran di Omnibuslaw Ciptaker harus memperhatikan rasa keadilan.

Pasal 76 sampai dengan Pasal 79 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibuslaw Ciptaker, diketahui mendukung arahan Presiden terkait percepatan digitalisasi termasuk untuk bidang pertelevisian. Pengguna TV analog, secara otomatis terdorong beralih ke TV digital.

"Tolong kita lihat dari bawah apakah sudah benar?  Apakah kita tidak terburu buru? Masa rakyat disuruh beli TV digital? Recovery pandemi ini saja kita tidak tahu  berapa lama. Televisi merupakan hiburan bagi mereka, tolong ada asas keadilan, jangan menguntungkan satu pihak. Kalau kita sampaikan alasan seperti ini, saya yakin Presiden tergugah," kata Nurul dalam Rapat Panja RUU Ciptaker di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (12/9/2020).

Hal senada juga disampaikan politisi senior Golkar, Firman Soebagyo, kata Firman, "Kami sepakat tentang penerapan digitalisasi ini, tapi kita juga harus rasional,".

"Dalam konteks pertelevisian, masih banyak masyarakat kita yang menggunakan televisi analog. Apakah mereka siap? Kita harus memikirkan mereka. Dalam membuat kebijakan kita harus memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Firman.

Sebelumnya, pada awal Agustus lalu, Presiden Joko Widodo memberikan arahan terkait 5 langkah percepatan transformasi digital, di antaranya percepatan dan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital dan penyediaan layanan internet; membuat roadmap transformasi digital di sektor-sektor strategis; percepatan integrasi antara pusat data nasional; menyiapkan kebutuhan SDM talenta digital; serta regulasi.***