SIAK SRI INDRAPURA - Pegawai Honorarium Daerah, Aparat Kampung dan Pekerja bukan Penerima Upah di Kabupaten Siak, Riau tahun depan dipastikan terdaftar di Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan KCP Siak.

Kabar baik itu disampaikan Bupati Siak, Alfedri dalam acara sosialisasi manfaat program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada penghulu kampung, Direktur BUM Kampung se- Kabupaten Siak di Gedung Tengku Mahratu Siak, Rabu (27/11/2019).

"Saat ini dewan sudah membahas rancangan peraturan daerah tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Honorarium Daerah, Aparat Kampung dan Pekerja bukan Penerima Upah di Kabupaten Siak," kata Bupati di hadapan ratusan penghulu se Kabupaten Siak, Rabu (27/11/2019).

Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini, kata Alfedri, kedepannya akan meringankan biaya hidup apabila terjadi kecelakaan atau meninggal dunia. Jaminan sosial ini akan sangat bermanfaat bagi keluarga nantinya.

"Kecelakaan kerja ini tidak tahu kapan terjadinya, begitu juga dengan rejeki dan maut. Makanya dari itu, dengan keberadaan BPJS Ketenagakerjaan ini akan sangat membantu sekali nanti bagi keluarga," kata Alfedri.

Alfedri juga mengajak penghulu kampung yang belum mendaftarkan perangkat kampungnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat segera mendaftar.

"Karena kedepannya payung hukumnya sudah jelas. BPJS Ketenagakerjaan juga harus menyampaikan terkait ganti nama ke BP Jamsostek ini kepada dewan Siak, karena Perdanya sedang disusun. Perda ini bagian dari perhatian kita kepada perangkat atau pegawai di lingkup Pemkab Siak," imbuh Alfedri lagi. ***