TEMBILAHAN - Setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan perusahaan perseroan daerah Kelapa Inhil Gemilang atau disingkat PT KIG, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Inhil meminta Pemkab segera melakukan seleksi.

Seleksi yang dimaksud adalah seleksi terhadap calon anggota direksi dan komisaris PT KIG.

"Kepada Pemkab untuk menyiapkan tahapan seleksi calon anggota direksi dan komisaris sesuia dengan ketentuan yang diatur dalam Perda ini," jelas Taufik Hidayat, juru bicara Pansus II DPRD Inhil.

Tidak hanya itu, Pemkab Inhil juga diminta untuk segera menyampaikan Rancangan Perda Penyertaan Modal untuk dasar pembiyaan kepada BUMD PT KIG.

Pansus II meminta Pemkab Inhil bergerak cepat, mengingat saat ini petani kelapa di Inhil masih berada dalam keterpurukan karena masih belum stabilnya harga kelapa.

"Dengan uraian air mata dan ketidak berdayaan, keputusasaan, kesusahan, dan penderitaan, itulah yang dirasakan oleh para petani kelapa kita, dikarenakan  anjloknya harga kelapa yang tak kunjung berkesudahan," ujarnya

Untuk itulah, dengan telah disahkannya Perda tentang BUMD ini, DPRD mengharapkan bisa membantu para petani kelapa yang ada di Negeri Seribu Parit ini.

"Berkali menjerit, meminta pertolongan, siapakah yang akan perduli, dan memberikan solusi terhadap nasib para petani kita , Pertanyaanya, kapan semua ini akan berakhir, akankah harga kelapa ini akan membaik dibumi Hamparan Kelapa terluas di dunia ini, mudah-mudahan dengan Perda ini bisa membantu petani kita," tukas Taufik Hidayat. ***