PEKANBARU, GORIAU.COM - Perburuan emas oleh penambang emas tanpa izin (PETI) di Kuantan Singingi, Riau, makin membabi buta. Jika sebelumnya aksi penambangan hanya dilakukan di sungai, kini sudah masuk ke areal perkebunan milik masyarakat. Keganasan itu terungkap pada hearing Komisi A DPRD Riau dengan jajaran Polres Kuansing di Ruang Komisi A DPRD Riau, Selasa (19/2/2013).

Rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Riau, H Masnur SH dihadiri anggota komisi serta jajaran Polres Kuansing yang terdiri dari Wakapolres Kuansing, Kompol Haldun, Kabag Ops, Kompol Azwar dan Kasat Reskrim, AKP Tryanto.

''Tindakan penambang emas tanpa izin sudah sangat keterlaluan. Para penambang saat ini tidak hanya menyedot aliran sungai Kuantan tetapi juga sudah mulai masuk di kawasan kebun masyarakat. Sedangkan, aparat keamanan belum melakukan tindakan apa-apa,'' ujar Ketua Komisi A H Masnur SH.

Menurutnya, aksi penambang liar seperti lingkaran setan, saat aparat razia, pelaku tambang sudah mengetahui alias bocor. Selain itu, ada fee yang diterima unsur masyarakat sehingga pertambangan tanpa izin ini terus berlanjut. Saat ini aktifitas PETI di Kuansing sudah beroperasi di 15 kecamatan di Kabupaten Kuansing.

''Kita mempertanyakan, kalau dibiarkan kejadian itu terus berlanjut, sampai kapan polemik ini akan selesai. Apalagi ada dugaan-dugaan oknum yang melindungi ini. Ini sama dengan pemburu ilegal loging, tak bisa dibrantas. Padahal, 12 kubik air perjam bisa dihisap oleh mesin PETI. Bahkan, sekarang sudah sampai ke kebun karet orang. Polisi, mestinya harus menangkap. Kalau pelaku lari, kan bisa diketahui juga,'' katanya.

Menjawab pertanyaan itu, Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Tryanto mengungkapkan pihaknya sudah pernah menangkap alat berat yang digunakan untuk PETI. Alat berat itu punya salah seorang pengusaha tambang emas yang bernama Pak Cik. Sampai hari ini, Pak Cik, katanya masih menjadi DPO Polres Kuansing. "Kita sudah menangkap alat berat, ini yang membiayai pak cik, tapi dia masih DPO sampai hari ini," katanya. (nti)