
RENGAT- Polres Indragiri Hulu, Riau melalui Polsek Batang Gansal berhasil mengamankan dua pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) yang diduga kerap beraksi diwilayah itu. Keduanya adalah, Gioman alias Pak Go (43) dan Yoga alias Yudha (19) warga Dusun Tunas Baru, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Inhil.
"Keduanya ditangkap pada, Jumat (8/1/2016) sekitar pukul 20.50 WIB di Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal. Penangkapan pelaku langsung dipimpin Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Aman A Roni," ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Paur Humas Polres Iptu Yarmen Djambak, Sabtu (9/1/2016).
Disebutkan Yarmen, sebelumnya kedua pelaku itu menghentikan sebuah mobil Cold Diesel XPDC BM 8586 QU yang dikemudikan Agus Subroto (33) warga Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya yang melaju dari arah Pekanbaru menuju Jambi, tepatnya di simpang Desa Belimbing.
Modusnya sederhana, yaitu dengan berpura-pura mengenali sopirnya. Karena curiga, Agus enggan untuk berhenti dan terus melaju menuju Jambi dan pelaku mengejarnya. Setiba didepan Rumah Makan Buk As yang letaknya berdekatan dengan Polsek Batang Gangsal, kedua pelaku itu kembali menghentikan Agus.
"Begitu agus berhenti, kedua pelaku itu langsung memukul pintu mobil dan meminta uang secara paksa. Melihat adanya keributan, Kapolsek Batang Gansal Iptu Aman Aroni dan personil piket langsung mengamankan kedua pelaku," tutur Yarmen.
Dan ternyata sambung Yarmen, dari hasil interograsi penyidik, salah seorang dari pelaku yakni, Gioman alis Pak Go merupakan mantan pelaku Curas di Aceh. Ia juga adalah mantan Napi di LP Tanjung Gusta Medan dengan vonis hakim selama 25 tahun kurungan penjara.
"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Untuk pengembangan lebih lanjut, kasus ini tengah dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Batang Gansal," pungkas Yarmen menjelaskan.***