JAKARTA - Tim opsnal Unit 1 Jatanras Ditreskrimun Polda Metro Jaya menangkap delapan wartawan gadungan karena melakukan pemerasan terhadap seorang guru.

Dikutip dari Kompas.com, kedelapan pelaku pemerasan itu berinisial PS (51), FS (38), AJS (25), HH (48), MSM (49), TA (24), AS (47), dan IM (45). 

Guru yang menjadi korban pemerasan tersebut mengajar di salah satu sekolah negeri di Jakarta Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tindak pidana pemerasan itu terjadi pada 13 November 2019 lalu.

Delapan tersangka mengaku sebagai wartawan media online yang hendak mengungkap kasus asusila yang diduga dilakukan korban.

''Pelaku diancam akan dilaporkan ke pimpinan karena telah melakukan perbuatan asusila,'' kata Yusri dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2020).

Yusri mengatakan, korban dituduh melakukan tindakan asusila bersama seorang perempuan di salah satu hotel di Jakarta.

Para pelaku meminta uang kepada korban senilai Rp200 juta.

''Karena tidak mampu secara finansial, maka korban hanya membayar sebesar Rp10 juta. Uang itu diberikan kepada pelaku kemudian pelaku membagi ke kelompoknya,'' ujar Yusri.

Sebelum memeras korban, para tersangka telah membagi peran untuk membuntuti korban bersama seorang perempuan di hotel, mendatangi sekolah korban, dan memeras korban.

Korban lalu melaporkan peristiwa pemerasan itu ke polisi pada Desember 2019.

''Tim Opsnal Unit 1 Jatanras Ditreskrimun Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mengamankan delapan orang pelaku untuk dibawa ke Polda Metro Jaya guna diproses lebih lanjut,'' ungkap Yusri.

Saat diamankan polisi menyita barang bukti, di antaranya 14 buah ponsel, 8 buah kartu pers, dan satu buah kartu ATM.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan. ***