PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan mendata kembali izin serta tata kelola perusahaan pertambangan di seluruh kabupaten/kota. Hal ini dilakukan karena perizinan, pengawasan serta pembinaan sudah dialihkan ke Pemprov Riau.

"Kita masih menunggu laporan dari kabupaten/kota, karena data dan daftar mengenai perusahaan masih berada di daerah," kata Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Riau, Syahrial Abdi.

Inventarisasi perusahaan pertambangan di Riau dilakukan untuk mengetahui sehat atau tidaknya perusahaan tersebut. Mulai dari izin, pendapatan, SDM hingga royalti untuk daerah dan nasional.

Ditambah adanya 18 perusahaan pertambangan di Riau yang diduga menyalahi izin. "Kita akan tetap berkoordinasi dengan kabupaten/kota," sambung Syahrial.

Jika nantinya ditemukan banyak kesalahan, mulai dari izin, tata kelola, SDM hingga royalti, perusahaan terkait akan diberi sanksi tegas. "Itu akan kita ambil dari ketentuan perundangan peralihan yang baru," ujarnya.

Peralihan izin perusahaan dari kabupaten/kota ke Pemprov Riau diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. "Di situ juga telah disebutkan sanksi untuk perusahaan yang menyalahi," sambungnya.

Salah satu ketentuan yang akan ditegaskan kepada perusahaan, dimana harus ada keterbukaan informasi dari perusahaan. "'Ending'-nya, perusahaan diwajibkan mempublis tentang operasi dan kewajiban yang telah mereka laksanakan," kata Syahrial.

Jika nantinya masih banyak kewajiban yang belum mereka penuhi, akan dikoordinasikan agar segera melaksanakannya. "Jika tidak, ya sanksi tegas harus dijalankan, seperti pencabutan izin," tandasnya.***