TEMBILAHAN- Untuk menyelamatkan kebun kelapa milik masyarakat yang rusak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil menyepakati dilakukan dengan sistem swakelola.

Kesepakatan itu telah dilakukan oleh DPRD Inhil bersama TAPD Pemkab Inhil dan OPD terkait.

Seperti yang disampaikan juru bicara Badan Anggaran DPRD Inhil, M Sabit Bahar pada Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS tahun Anggaran 2017 antara Pemkab dengan DPRD, belum lama ini, penyelamatan kebun kelapa yang rusak sudah sangat mendesak.

Sehingga diperlukan solusi yang cepat, yaitu solusi yang dapat pula disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah saat ini.

Dipilihnya sistem swakelola, dijelaskannya mengingat setiap kecamatan telah diberikan bantuan eskavator oleh Pemerintah, sehingga eskavator itu bisa digunakan.

''Pembuatan tanggul mekanik dan trio tata air bisa menggunakan eskavator yang ada, dengan sistem swakelola,'' ujarnya.

Nantinya, sistem ini, akan ditindaklanjuti dengan dibuatnya Peraturan Bupati oleh OPD terkait.

Baca Juga: Proses Perbaikan Kebun Kelapa Terlalu Lama, Dewan Sarankan Masyarakat Desa Gunakan Dana DMIJ untuk Buat Tanggul

''Secara teknis, semuanya akan diatur dengan Perbup,'k tukas Sabit.adv#INHIL