LAMPUNG - Polisi menemukan fakta baru terkait kasus penusukan terhadap pendakwah, Syekh Ali Jaber yang dilakukan pemuda bernama Alpin Andria (24). Dugaan sementara, pelaku tersebut mengalami gangguan jiwa.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga Alpin mengalami stres sejak 2016 lalu. Pemicunya diduga gegara ibunya yang bekerja di Hong Kong menikah lagi.

"Tapi kami sebagai penyidik tidak mempercayai sepenuhnya keterangan keluarga pelaku sehingga kita berkoordinasi dengan Biddokes Polda Lampung, dan juga memanggil dokter psikiater dan kejiwaan dari Jakarta untuk memastikan yang bersangkutan benar-benar gangguan jiwa," kata dia, Senin (14/9/2020).

Menurutnya, dalam keterangan dokter dari Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa setelah diperiksa, memang ada indikasi ke arah sana tapi itu masih jauh dari gangguan kejiwaan.

"Pelaku belum kami antarkan ke rumah sakit jiwa dan pemeriksaan kejiwaannya pun belum dilaksanakan. Ini tidak serta merta langsung diantarkan ke rumah sakit jiwa karena ada banyak item yang harus dilengkapi," kata dia.

Setelah ditangkap, polisi telah menetapkan Alpin sebagai tersangka. Terkini dia sudah meringkuk di penjara.

"Tersangka kami kenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal penjara lima tahun. Jadi tersangka sudah ditahan di rutan Polresta," kata dia.

Ditusuk saat Ceramah

Syekh Ali Jaber sebelumnya ditusuk oleh orang tidak dikenal saat tengah berdakwah di Masjid Falahuddin, Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB), Kota Bandarlampung, Minggu (13/9) kemarin.

Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 17.15 WIB saat Syekh Ali Jaber tengah berdialog dengan jamaah. Tiba-tiba, seorang pria tidak dikenal menghampiri Syekh Ali Jaber dan menusukkan pisau hingga mengenai lengan bahu kanannya.***