PEKANBARU - Para pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat-IB) Riau berencana menggugat DPP Pekat-IB karena dibekukan secara tidak sah.

Terkait dengan ditunjuknya caretaker DPW Pekat-IB Riau secara sepihak berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan DPP Pekat-IB nomor 115/SK-Karetacker/DPP PEKAT IB/X/2017 yang dikeluarkan tanggal 9 Oktober 2017.Ketua DPW Pekat-IB Riau, Ahmad Krinein dengan tegas menyatakan penunjukan caretaker oleh DPP Pekat-IB jelas tidak sesuai dengan AD/ART Pekat-IB dan dinilai cacat hukum."Jangan sampai Pekat-IB yang merupakan organisasi besar dimainkan oleh segelintir orang. Pembekuan pengurus dan penunjukan caretaker ini jelas tidak sesuai AD/ART," tegasnya."Kita akan mengambil langkah dengan melakukan perlawanan hukum ke PN Jakarta," tambah Ahmad Krinein saat menggelar jumpa pers di Sekretariat DPW Pekat-IB Riau, Jalan Kasah, Pekanbaru, Sabtu (14/10/2017) sore.Dijelaskannya, keluarnya SK caretaker sepihak tersebut, setelah tiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pekat-IB dari DPW Pekat-IB Riau mengajukan mosi tidak percaya kepada DPP Pekat-IB."Ada tiga DPD yang mengajukan mosi tidak percaya, dari Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis. Tiga DPD ini belum ada SK dan tidak sah mengajukan mosi tidak percaya," paparnya.Terkait dengan hal ini, para pengurus DPW Pekat-IB Riau bersama enam DPD lainnya menyatakan sikap kepada DPP Pekat-IB:1. Menolak pembekuan serta pencabutan kepengurusan DPW Pekat-IB Riau saat ini yang diketuai oleh Ahmad Krinein.2. Tidak menyetujui penunjukan caretaker oleh DPP Pekat-IB, karena sampai saat ini para pengurus DPW Pekat-IB Riau masih bekerja dan aktif serta sah sesuai SK tanggal 27 Februari 2017.Sementara itu, beberapa DPD Pekat-IB diantaranya Kabupaten Kampar dan Kota Dumai, serta DPK Pekat-IB wilayah Kota Kota Pekanbaru yang hadir saat jumpa pers, mengaku mendukung penuh kepengurusan DPW Pekat-IB Riau saat ini."Kita juga mendesak DPP Pekat-IB mencabut surat pembekuan kepengurusan DPW Pekat-IB Riau dan menolak penujukan caretaker," pungkas Ahmad.***