SELATPANJANG - Waktu yang diberikan kepada partai di kabupaten kota untuk menyerahkan berkas KTP dan KTA di KPU terhitung dari tanggal 3 hingga 16 Oktober 2017. Hingga tanggal 14 Oktober 2017, KPU Kepulauan Meranti baru menerima berkas KTP dan KTA dari dua partai.

Informasi itu disampaikan Divisi Hukum KPU Kepulauan Meranti Anwar Basri SH, Sabtu (14/10/2017) malam.

"Diterima di Meranti (KPU, red) baru dua partai, Perindo dan PDI-P," kata Anwar Basri.

Dikatakannya lagi, sebenarnya sudah ada beberapa partai yang menyerahkan berkas KTP dan KTA. Namun belum lengkap dan harus disesuaikan sebelum diserahkan kembali ke KPU.

Adapun beberapa partai yang telah menyerahkan berkas namun belum lengkap itu antara lain, Nasdem, PKB, Republik, dan Gerindra.

Di Kepulauan Meranti, ada 19 partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019. 12 merupakan Parpol lama (eks peserta Pemilu 2014) dan 7 lainnya merupakan Parpol baru. ***