
PEKANBARU - Kasus pemukulan hingga menyebabkan tewasnya, siswa SMP Bukit Raya Pekanbaru, DO (16) yang dilakukan oleh salah seorang siswa SMP Zamrad Pekanbaru, Pd (14) terus berlanjut. Bahkan saat ini, pihak Polsek Tenayan Raya sudah melengkapi berkas P-19.
"Kita sudah penuhi P-19 dan saat ini tinggal menunggu hasil penelitian dari Jaksa untuk P-21-nya," ujar Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Ipda Sulaeman Daulay saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui selularnya, Sabtu (28/10/2016) siang.
Selain itu, terkait masa penahan terhadap Pd yang sudah habis. Tersangka saat ini masih dititipkan kepada orangtuanya. "Kita masih titipkan di sana (orangtua tersangka) sampai nanti P-21. Karena status tersangka masih dibawah umur, kita akan segerakan untuk melengkapi berkasnya," pungkas Kanit.
Mengingat kembali, seorang siswa SMP Bukit Raya, DO Pekanbaru terlibat perkelahian dengan siswa SMP Zamrad, Pd, Jumat (30/9/2016) silam. Akibatnya, DO meninggal dunia setelah mendapat pukulan keras di ulu hatinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, meski Pd masih dibawah umur, Ia tetap dijerat pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Ats UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***