JAKARTA Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh berpesan agar segenap aparatur Dukcapil bahkan hingga lingkup UPTD kecamatan agar mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Adminduk.

Permendagri itu, kata Zudan kepada wartawan, Kamis k22/10/2020) juga mengatur bahwa setiap Dinas Dukcapil harus punya Call Center atau nomor pengaduan. Layanan pengaduan ini, adalah bagian penting dalam peningkatan kualitas layanan adminduk.

Zudan pun berkisah pernah selama setahun menangani sendiri Call Center pada 2015-2016.

"Saya pakai nomor hape sendiri. Dirjen Dukcapil melayani pengaduan masyarakat sendiri sampai jam 2 malam. Saya jawab sendiri sambil saya mempelajari masalah-masalah riel dari masyarakat. Tiap hari ratusan WA dan SMS yang masuk. Saya jadi paham betul dengan masalah-masalah dalam lingkup dukcapil. Dulu hanya melayani pengaduan via wa dan sms saja," kata Zudan tertulis, Kamis (22/10/2020).

Karena pengaduan terus bertambah, kata Zudan, membeli 3 HP lagi dan dibantu oleh para pejabat eselon 2 dan 3 untuk menjawab keluhan masyarakat.

"Kami membuat standar jawaban. Empat HP pun tidak cukup sehingga dibentuklah Call Center Dukcapil melalui hotline 1500537, WhatsApp dengan nomor 08118005373, SMS di 08118005371, atau email [email protected]. Sekarang sudah lebih lengkap, bisa telpon, wa, sms, email, fb dan lain lain," ungkap Zudan.***