JAKARTA - Penolakan terhadap Rancangan Undang-undang atau RUU Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS yang kini tengah dibahas di Komisi Agama dan Sosial sempat mengemuka di kalangan Fraksi di DPR.

Bahkan Fraksi PKS menilai ada potensi pertentangan materi atau muatan RUU dengan Pancasila dan agama. Dengan tegas Fraksi PKS menyatakan menolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Untuk diketahui, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diinisiasi oleh DPR dan diusulkan pada 2017 lalu. RUU ini kemudian menjadi program legislasi nasional 2018. Namun, pembahasan RUU mandek sekalipun pelbagai kelompok masyarakat mendesak agar RUU ini segera disahkan.

Sejak 2014 Komnas Perempuan menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual. Angka kekerasan seksual pun meningkat setiap tahun. Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan, pada 2017 ada 348.446 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan dan ditangani. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 259.150 kasus.

Terlebih lagi saat ini dunia prostitusi dari tahun ke tahun juga semakin marak dan belum mendapatkan solusi. Perkembangan zaman yang kini berbasis online, makin membuat pertumbuhan dunia perlacuran berkembang cepat.

Rancangan Undang-undang Jerat Prostitusi

Masalahnya lagi, dalam RUU KUHP hanya bisa menjerat si mucikari. Semenjak kasus prostitusi online yang menjerat dua artis cantik yakni Vanessa Angel dan Avriella Shaqqila, Polda Jawa Timur yang menangani kasus tersebut meminta pemerintah dan DPR RI agar dibuatkan pasal khusus agar dapat menjerat si pelaku dan pelacur.

Menjadi Narasumber pada diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema 'Akankan soal Prostitusi Masuk RUU KUHP Seperti Keinginan Polisi', di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, permintaan Polda Jawa Timur tentang UU prostitusi itu 'ngeri-ngeri sedap'.

"UU Prostitusi ini menang 'ngeri-ngeri sedap, memang butuh kehati-hatian dalam pembahasannya. Takutnya masuk ke gawang sendiri. Karena memang, di RUU KUHP blm di atur soal ini. Saya pahami kalo pihak Polda Jawa Timur ingin ada pengaturan soal ini. Karena menyangkut soal kesusilaan, bentuk kejahatan kesusilaan dan agama," ucap Nasir, Selasa (19/2/2019).

Politisi PKS ini mengaku setuju, jika pelaku dan pelacur seharusnya mendapat hukuman. "Jangan hanya mucikarinya (yang dijerat hukum). Penikmatnya dan pelacurnya harus mendapat sanksi tegas juga. Kita harus bisa menghilangkan pemikiran yang membiarkan mereka menjual dirinya sendiri. Atau barangnya sendiri," kata Nasir.

Nasir pun menceritakan ketika Komisi III melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Jawa Timur, untuk mencari tau soal prostitusi online yang menjerat sejumlah artis. "Informasi yang kita dapat, selama ini para penggunanya saja yang merasakan enak. Kalau kata bang Alm. Sutan Bhatoegana, kalau nggaknada pengguna..nggak akan masuk itu barang," papar Nasir.

Dari pengakuan Nasir, sejumlah artis yang terjerat prostitusi online karena kebutuhan hidup yang hedonis (mewah). "Sebenarnya jumlah artisnya (yang terjerat kasus prostitusi online) lebih dari 2 orang. Sebagian besar (pelaku) mengaku untuk bayar cicilan mobil, rumah dan perawatan diri. Kan pakaian yang mereka pakai itu barang branded (mewah), itu lah yang mungkin membuat dia masuk kedalam dunia gelap itu," tandas Nasir.

Ditempat yang sama, Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati mengaku siklus dunia prostitusi rata-rata ingin mendapat hidup mewah secara instan. Tetapi, Sri juga mengaku banyak wanita yang menjadi pelacur akibat mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Dari hasil pemantauan kami, tidak ada seorang perempuan yang terjebak dunia prostitusi dengan hati suka rela. Semua mengatakan mereka sadar, melanggar agama, tak sesuai di masyarakat," ucap Sri.

"Pintu pertama dilewati karena kekerasan. KDRT yang dialami nya, lalu (para mucikari) dekati perempuan yang bisa dilacurkan, posisi itu dimanfaatkan dibawa kelokalisasi prostitusi," tambahnya.

Bahkan kata Sri, para wanita yang ingin bertaubat dan keluar dari dunia gelap itu justu dipersulit mucikari. "Mucikari dan pengawalnya secara terstruktur membuat mereka agar nggak sampai keluar dari prostitusi. Karena, Mucikari ini yang membesarkan, keluar pintu pun tak ada lagi pintu keluar. Dibuat kebingungan para wanita itu," papar Sri.

Lebih lanjut kata Sri, para wanita yang sudah terjebak alur mucikari tak akan bisa lepas dengan mudah. "Setelah itu akan ada basis kelas, di dunia artis juga terjadi. Mereka (pelacur) dihadapkan kekuatan besar mucikari," tandas Sri.

Ditempat yang sama juga, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan, persoalan hukum untuk dapat menjerat pelaku dan pelacur tidak mudah. "Hubungan seksual laki- laki dan perempuan, pola relasi memberi uang ke orang lain. Kalau orang kaya ke orang miskin namanya sodakoh, kalau status sosial setara disebut hadiah, kalau pejabat dengan pengusaha disebut suap. Nah jika persoalan pelacur, bisa disebut penguasa. Karena mereka melakukan itu tak merasa dirugikan. Karena tak ada unsur pemerkosaan," tegas Abdul.

Jika seandainya ada kasus perselingkuhan, kata Abdul, itu pun delik aduan tak bisa dilakukan oleh sang anak.

"Anak-anak nggak bisa. Harus suami atau istri. Maka itu harus dibuat undang undang khusus atau pasal khusus," pungkasnya.***