PASIR PANGARAIAN, GORIAU.COM - Kebijakan Bupati Rohul Drs. H. Achmad, MSi dalam pelayanan Administrasi Penduduk (Adminduk) Satu Hari Siap (SHS) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Rohul, rata-rata tiap bulan permohonan sekitar 1.000 hingga 1.200 Akta Kelahiran

Demikian disampaikan, Kadisdukcapil Rohul Drs. Yusmar Yusuf, MSi di ruang kerjanya, Senin (10/2/2014), katanya, terhitung 6 Januari 2014, terjadi peningkatan pelayanan dan antusias masyarakat Rohul, meningkat dalam mengurus Adminduk meliputi kartu keluarga (KK) dan Akta Kelahiran dan lainnya.

Terbukti, pada bulan Januari 2014 ini, Disdukcapil Rohul telah menerbitkan Akta Kelahiran 1.499 lembar, kemudian Akta Kematian 31 berkas, Akta Perkawinan bagi non muslim 61 berkas, begitu juga pemohon KK sebanyak 1.730 berkas.

Kadisdukcapil Rohul menyebutkan, pelayanan adminduk sistem SHS terjadi peningkatan, memang sepanjang pemohon melengkapi persyaratan ketentuan sesuai peraturan, perundangan serta seluruh persyaratan lainnya, maka dalam sehari akan tuntas.

"Umpanya, jika diperlukan saksi, bisa dihadirkan langsung, masyarakatpun tak perlu harus menunggu waktu dua hari, Satu hari langsung selesai, pelayanan khusus diperuntukkan bagi masyarakat, jika datang langsung tanpa perantara ," ucap Yusmar.

Pengurusan Adminduk di Rohul seluruhnya gratis, Jelas Yusmar pelayanan memang SHS dibatasi, jika pemohon mendaftar pukul 12.00 WIB bisa selesai, tapi jika mendaftar sore atau lewat pukul 12.00 WIB, tentu, tidak bisa didelesaikan.

Proses Adminduk punya sistem komputerisasi dan jaringan online terkoneksi langsung ke server data pusat Kemendagri, bukannya diketik saja dan selesai langsung.

"Bagi masyarakat tidak bisa langsung datang ke kantor Kabupaten,karena domisilinya jauh dan perlu biaya besar, bisa diurus dikecamatan terdekat, hanya pengurusan saksi bisa di UPTD Adminduk di 16 kecamatan se Rohul ," terang Yusmar lagi.

Pelayanan Adminduk SHS belum bisa diterapkan di UPTD Kecamatan se Rohul, sebab masih terbatasnya jaringan online, namun Kadisdukcapil berjanji secara bertahap akan dilaksanakan.

"Data dari kecamatan harus dikirim ke server induk kabupaten, kemudian pihak kabupaten mengirim ke server induk Kemendagri, UPTD Kecamatan, bisa menigrim jika jaringan bagus, tapi kadang tidak konek, karena jaringan lelet," pungkas Yusmar. (srt)