JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi mengumumkan pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan penghapusan pajak progresif yang resmi diterapkan. Tujuan utama kebijakan baru ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat 2023 yang digelar di Bandung, Jawa Barat, Firman mengungkapkan bahwa pengurangan beban dari BBNKB II dan penghapusan pajak progresif bertujuan untuk memudahkan masyarakat. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor pajak, karena biaya yang dibebankan bisa nol rupiah.

Penghapusan pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan (BBNKB II) sudah diusulkan sejak tahun lalu oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono. Alasan utamanya adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Menurut Rivan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta Pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan BBNKB II sebagai bentuk relaksasi tahapan implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini tercantum dalam Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.

Tim Pembina Samsat Nasional, yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri, telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II. Diharapkan, kebijakan terbaru ini akan mendorong masyarakat untuk segera mengurus administrasi kendaraan dan membayar pajak. ***