PEKANBARU - Tim Satnarkoba Polres Indragiri Hilir, Riau, melakukan penangkapan terhadap MNH di kamar salah satu hotel di Tembilahan, Jumat malam (29/4/2016) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB. MNH ditangkap karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Meski positif menggunakan sabu, namun MNH tidak ditahan. Kapolres Inhil Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono dalam konferensi pers di ruang Lembayung Mapolres Inhil, Selasa (10/5), mengatakan, MNH tidak ditahan karena barang bukti berupa sabu hanya 0,6 gram.

Informasi yang diperoleh GoRiau.com, MNH adalah kontraktor yang merupakan adik kandung mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang kini berstatus narapidana kasus korupsi. Selain itu, MNH juga merupakan adik kandung dua anggota DPR, yakni M Nasir dan Rita Zahara.

MNH diduga datang ke Tembilahan untuk suatu tugas khusus yang ada hubungannya dengan pelaksanaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2016 di Kabupaten Inhil.

Sementara dalam konferensi persnya, Kapolres Inhil, hanya menyebutkan MNH merupakan warga Jakarta yang ditangkap saat Polres Inhil menggelar razia Cipta Kondisi.

''Saat itu anggota sedang razia Cipta Kondisi di salah satu hotel yang ada di Tembilahan. Saat pengecekan, petugas menemukan adanya sesuatu yang mencurigakan, dalam kamar itu ada 3 orang dan alat pengisap sabu (bong, red),'' jelas Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono.

Karena ditemukan adanya indikasi penggunaan narkoba, Tim Satnarkoba pun langsung turun ke lokasi dan ditemukan ada plastik berisi sabu.

Selanjutnya, katak Kapolres, ketiganya diamankan dan dilakukan tes urine. Dari ketiganya itu, satu orang, yakni MNH, terbukti positif menggunakan narkoba.

''Karena mereka tidak mengaku, akhirnya dilakukan tes urine, dan salah satu laki-laki yaitu yang berinisial MNH positif. Jadi patut diduga sabu itu milik yang bersangkutan,'' lanjut Kapolres.

Dari penangkapan itu, jelas Hadi Wicaksono, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,6 ons. Namun karena barang bukti tidak mencapai 1 gram, MNH tidak bisa ditahan. Hal itu, sebut Hadi, sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009.

''Kita tidak bisa menahan yang bersangkutan, tapi kita lakukan assessment, dan hasilnya assessment itu, tersangka dapat menjalani perawatan atau pengobatan melalui rehabilitasi medis setelah menunggu putusan hakim. Jadi intinya kita tetap sidik dan berkas tetap dikirim kepada jaksa,'' tukas Hadi Wicaksono.tim