PANGKALAN KERINCI – Polsek Langgam, meringkus seorang pria berinisial HR (30) yang diduga sebagai seorang pengedar sabu-sabu di Jalan Koridor PT RAPP Km 63 Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (17/2/2022).

Dari pelaku HR warga Tapung Hulu, Kampar itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 32 paket sabu-sabu seberat 4,61 gram.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Kasubag Humas, AKP Edy Haryanto, Jumat (18/2/2022) menyebutkan, selain sabu polisi juga menyita barang bukti lainnya.

"Selain sabu, barang bukti lain turut diamankan berupa sepeda motor Yamaha Vixion dan ponsel milik HR. Tersangka ini berperan sebagai pengedar," katanya.

Pengungkapan kasus ini, lanjut AKP Edy, bermula adanya informasi dari masyarakat bahwasanya akan ada transaksi narkoba di Km 63 Desa Segati.

"Berbekal informasi itu, Kapolsek Langgam memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Pada Kamis sore, tersangka HR berhasil ditangkap saat melintas mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion di Km 63 Desa Segati," terang dia.

Kemudian polisi langsung melakukan penggeledahan tas sandang yang dibawa oleh tersang HR dengan disaksikan warga setempat.

"Polisi mendapati 32 paket sabu di dalam botol. Kemudian pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Langgam," pungkas AKP Edy, kepada GoRiau.com.***