PANGKALAN KERINCI - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci, Senin (16/9/2019).

Polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu ukuran sedang dengan berat kotor 10 gram dan uang tunai dari tersangka RAY (22) berperan

"Tersangka mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang diambil dari Pekanbaru bersama Arif (DPO)," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan.

Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Timur tepatnya depan showroom Suzuki, Simpang Kualo, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, sekira jam 00.30 WIB.

"Saat dilakukan penangkapan, tim berhasil menangkap RAY sedangkan pelaku Arif berhasil melarikan diri dengan menggunakan mobil Toyota Kijang warna gold," ungkap Kapolres, kepada GoRiau.*