PEKANBARU - Krisis keuangan yang dihadapi manajemen Persatuan Sepak Bola Pekanbaru dan Sekitarnya (PSPS) membuat beragam opini yang muncul ke publik. Bahkan, supporter sepak bola kebanggaan Provinsi Riau ini perihatin dengan kondisi yang dilanda PSPS saat ini. Perlu diketahui, klub-klub sepak bola profesional tak boleh lagi menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Pengamat Sepak Bola Indonesia, Tommy Welly saat dihubungi GoRiau.com mengatakan, bahwa posisi strata kompetisi sepak bola di Indonesia sudah jelas, ada Liga 1 dan Liga 2. Klub sepak bola yang berkompetisi pada kedua liga tersebut harus berstatus profesional dan PT (Perusahaan Terbatas).

"Secara legal, salah satunya mereka (klub sepak bola) harus berbentuk PT. Kalau saat ini klub sepak bola seperti PSPS yang sudah berlaga di salah satu liga tersebut meminta bantuan dana APBD sudah tidak tepat," kata pria berkacamata yang akrab disapa Bung Towel, Selasa (25/6/2019).

Dikatakan Bung Towel, secara hukum sudah ada aturan yang mengaturnya dalam Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) dimana klub sepak bola profesional tidak lagi diperbolehkan menggunakan dana APBD. Kalau pun kedepannya PSPS maubbersinergi dan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, dananya tidak boleh dari APBD.

"Harus dalam bentuk lain kerjasamanya, contohnya pemerintah daerah menjembatani PSPS dalam mencari sponsor atau dana swasta lainnya. Karena PSPS sudah masuk kategori klub profesional dan berbentuk PT, pemegang saham harus mencari alternatif pendanaan lainnya yang tidak bergantung pada APBD," ungkap Bung Towel.

Menurut Bung Towel, pemegang saham PSPS harus bisa mencari partner untuk bisa membenahi krisis keuangan yang saat ini dialam. Artinya, PSPS menjual sebagian sahamnya untuk dibeli oleh pihak swasta agar bisa membenahi keuangannya.

"Kalau saat ini tidak ada yang mau membantu PSPS atau melakukan investasi, seharusnya pemegang saham melakukan intropeksi diri. Apalagi pemilik saham sudah tidak lagi sanggup membenahi PSPS. Pemilik saham harus berbesar hati membagi sahamnya kepada pihak lain yang mau terlibat dalam tubuh PSPS," ujar Bung Towel.

Kondisi PSPS yang terjadi saat ini bagi Bung Towel, bagaimana pencitraan dan pandangan terhadap PSPS sudah baik dimata publik. Kalau selama ini postif tentu akan ada pihak lain yang mau menjadi sponsor. Dirinya juga menegaskan, pemilik saham PSPS pun harus transparan bagaimana pengelolaannya.

"Kalau semuanya dikelola secara profesional, transparan dan jauh dari isu negatif, menurut saya PSPS tidak akan sulit mencari pihak swasta lain yang mau bergabung," ucap Bung Towel.

Dijelaskan Bung Towel, PSPS saat ini harus mencari pihak swasta lain agar bisa masuk ke dalam perusahaan tersebut dan bersama-sama membangun PSPS agar lebih maju dan berkembang.

"Artinya, pemegang saham harus berani menjual sahamnya untuk kelangsungan PSPS. Jadi peran pemerintah daerah hanya sebatas membantu menjembatani mencari pihak swasta lainnya. Bukan dana dari APBD," jelas Bung Towel.

Diketahui, bahwa PSPS merupakan klub sepak bola profesional yang tergabung dalam kompetisi Liga 2 Indonesia. Saat ini PSPS memiliki status legal Perusahaan Terbatas yang pemilik sahamnya merupakan perorangan atau swasta.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBDTahun Anggaran 2017 menyatakan bahwa pendanaan untuk organisasi cabang olahraga profesional tidak dianggarkan dalam APBD karena menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional yang bersangkutan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 sebagaimana tersebut pada angka 3. ***