SELATPANJANG – Penegakan hukum pemilihan umum (pemilu) yang berkeadilan merupakan suatu hal yang penting diwujudkan dalam proses penanganan tindak pidana pemilu tahun 2024.

Demikian diungkapkan Ketua Koordinator Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Riau, Nanang Wartono dalam agenda monitoring dan supervisi ke sentra Gakkumdu di Sekretariat Bawaslu Kepulauan Meranti, Jumat (25/11/2022).

"Sentra Gakkumdu dibentuk untuk menyamakan persepsi terdiri dari tiga instansi terkait yakni bawaslu, kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan tindak pidana pemilu nantinya, dan tujuan kami melakukan supervisi terkait kesiapan Gakkumdu di Kabupaten Kepulauan Meranti terkait sarana dan prasarana dan diharapkan tidak mengurangi semangat rekan-rekan semua. Kedepannya kita selalu berkoordinasi, berkolaborasi terkait adanya pelanggaran pidana pemilu," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti, Syamsurizal mengucapkan terimakasih kepada Tim Sentra Gakkumdu Provinsi yang terdiri dari unsur pengawas pemilu, kepolisian dan kejaksaan yang sudah hadir dan bersilaturahmi ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Kami ucapkan terimakasih atas kehadirannya (Tim Sentra Gakkumdu Provinsi) dan kami juga meminta tunjuk ajar dari mereka," ucapnya.

Romi Indra, selaku Koordinator Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Meranti dari unsur Bawaslu menyampaikan forum rapat Gakkumdu ini merupakan rapat pertama yang dihadiri Gakkumdu Provinsi Riau.

"Mudah-mudahan Gakkumdu Kepulauan Meranti kompak dan solid sehingga penanganan tindak pidana pemilu dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Dijelaskannya bahwa, pintu masuk prosedur penanganan tindak pidana pemilu juga mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022, terdapat norma-norma pasal yang dianggap krusial terhadap pelanggaran tindak pidana pemilu yang mungkin terjadi kedepannya dan keterkaitan jajaran adhock (panwascam) dalam keikutsertaannya dalam menerima laporan dugaan tindak pidana pemilu.

"Kami sangat senang sudah dikunjungi Gakkumdu Riau mudah-mudahan dalam pelaksanaannya kedepan kami selalu mendapat arahan dan masukan dari Gakkumdu Provinsi Riau," ucap Romi.

Untuk diketahui Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.

Supervisi Gakkumdu Riau dipimpin oleh Nanang Wartono, adapun yang ikut dalam rombongan tersebut sejumlah anggota Gakkumdu Riau dari unsur Kejaksaan Tinggi Riau, Zurwandi, dan Deddy Iwan Budiono, dari Polda Riau, Aipda Siregar. Turut hadir anggota Bawaslu Kepulauan Meranti, M. Zaki, Kasi Pidum Kejari, Okky Fathoni Nugraha, selaku pembina Gakkumdu dari unsur kejaksaan, Kanit Tipidter Polres, Ali Afrianto, dan Kepala Sekretariat Bawaslu, Eri Gunawan, beserta sejumlah anggota Gakkumdu Kepulauan Meranti lainnya.***