SELATPANJANG - Peluang bagi generasi muda Kabupaten Kepulauan Meranti yang ingin menempuh pendidikan kedinasan kembali terbuka. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menggelar Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2026.

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfotiksan) Kepulauan Meranti Sukri menjelaskan, pelaksanaan seleksi tersebut merujuk pada Surat Edaran Kemendagri Nomor 800.1.2.2/5875/SJ.

"Ya, kita baru saja menerima surat edaran dari Kemendagri melalui BKD Kabupaten Kepulauan Meranti terkait seleksi penerimaan praja IPDN tahun 2026," urai Sukri.

Tahapan pendaftaran calon praja akan dilaksanakan bersamaan dengan penerimaan taruna perguruan tinggi kedinasan lainnya, yakni mulai 18 Agustus hingga 30 Agustus 2026. Proses pendaftaran difokuskan secara daring melalui portal resmi SSCASN BKN.

Syarat Fisik dan Akademik

Untuk mengikuti seleksi ini, peserta harus memenuhi sejumlah kriteria dasar, seperti berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan rentang usia 16 hingga 21 tahun. Calon peserta juga wajib memenuhi standar tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita.

Dari segi latar belakang pendidikan, pendaftar harus merupakan lulusan SMA atau Madrasah Aliyah (MA) dengan nilai rata-rata ijazah minimal 73,00. Jalur pendaftaran ini tidak berlaku bagi lulusan SMK maupun Paket C.

"Khusus lulusan tahun 2026 yang belum menerima ijazah ketika pendaftaran, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus yang mencantumkan hasil penilaian akhir dan ditandatangani pejabat berwenang," tambah Sukri.

Di samping itu, peserta diwajibkan memiliki nilai Bahasa Inggris minimal 75,00. Kelengkapan administrasi lainnya meliputi dokumen kependudukan, pakta integritas, pasfoto berlatar merah, serta bebas dari catatan pidana. Peserta juga diwajibkan tidak bertato, tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak, belum pernah menikah, dan khusus peserta wanita dipersyaratkan belum pernah hamil atau melahirkan.

Waspada Penipuan Kelulusan

Menjelang tahapan seleksi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dengan meminta imbalan finansial. Seluruh rangkaian pendaftaran hingga ujian dipastikan berjalan transparan sesuai prosedur.

"Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku dapat menjamin kelulusan peserta," tegas Sukri.

Terkait pembiayaan, peserta yang berhak melaju ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayar menggunakan kode pembayaran (billing) dari BKN. Sementara itu, biaya pelaksanaan SPCP IPDN secara keseluruhan ditanggung oleh APBN. Namun, bagi peserta lulus yang kemudian mengundurkan diri, diwajibkan mengembalikan biaya seleksi ke kas negara.

Sebagai panduan lebih lanjut, masyarakat Kepulauan Meranti dapat mengunjungi pusat informasi di kantor BKD, Kompleks Perkantoran Pemkab Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang.

"Kesempatan terbuka, prestasi menanti. Saatnya putra-putri Meranti mempersiapkan diri dan berani bersaing untuk menjadi bagian dari calon praja IPDN 2026," pungkas Sukri. ***