PEKANBARU – Upaya Pemerintah Provinsi Riau memutus kontrak pengelolaan Hotel Aryaduta dinilai membuka peluang manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah. Langkah tersebut dipandang sebagai bentuk keberpihakan terhadap optimalisasi aset daerah agar memberi kontribusi nyata bagi pendapatan Riau.

Isu pengelolaan Hotel Aryaduta kembali mengemuka dalam forum silaturahmi Pemprov Riau bersama tokoh masyarakat dan mantan kepala daerah yang digelar di Kediaman Wakil Gubernur Riau, Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru, Senin (5/1/2026). Sejumlah mantan Gubernur Riau hadir, di antaranya Saleh Djasit, Mambang Mit, Wan Thamrin Hasyim, Syamsuar, serta Wan Abubakar.

Dalam forum tersebut, mantan Gubernur Riau, Syamsuar menilai selama ini kontribusi Hotel Aryaduta terhadap daerah tidak sebanding dengan nilai aset yang dimiliki Pemprov Riau. Menurutnya, dividen yang diterima daerah tergolong kecil sehingga tidak memberi dampak signifikan bagi pembangunan.

"Saya mendukung tindakan Plt Gubernur dalam memutuskan kontrak Hotel Aryaduta. Karena hanya sedikit dividen yang kita terima. Jadi, apa yang dilakukan sudah benar," ujarnya.

Ia menegaskan, Hotel Aryaduta merupakan aset milik Pemprov Riau sehingga setiap kebijakan strategis terkait pengelolaannya seharusnya melibatkan pemerintah daerah sebagai pemegang saham utama.

"Sekelas Direktur tidak memberi tahu Pemprov Riau sebagai pemegang saham. Kok bisa? Itu bukan aset PT SPR. Itu kan aset Pemprov," tegasnya.

Syamsuar juga mengungkapkan, rencana penghentian kerjasama pengelolaan hotel tersebut sebenarnya telah dibahas sejak masa kepemimpinannya. Namun kala itu kontrak masih berjalan hingga 2025 sehingga pemutusan belum dapat dilakukan tanpa konsekuensi finansial.

"Waktu itu Pemprov Riau sudah bertemu dengan James Riady untuk memutus. Tapi karena belum selesai kontrak, mereka minta uang dikembalikan. Makanya bisa diputus di tahun 2025," katanya.

Sebelumnya, keputusan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau, Ida Yulita Susanti, yang menandatangani perpanjangan kerjasama pengelolaan Hotel Aryaduta dengan PT Lippo Karawaci Tbk tanpa melibatkan Pemprov Riau menuai sorotan. Kesepakatan tersebut diteken 23 Desember 2025 bersama Presiden Direktur PT Lippo Karawaci, Marlo Budiman, dan Direktur Marshal Martinus T.

Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto menilai langkah tersebut mengabaikan posisi Pemprov Riau sebagai pemilik saham. Ia menegaskan, keputusan pemutusan kontrak dilakukan demi melindungi kepentingan daerah.

"Kami Pemprov Riau sebagai pemilik saham tidak diajak, tidak diikutsertakan dalam perpanjangan kontrak yang dilakukan PT SPR," ujarnya, Rabu (31/12/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa Pemprov Riau telah mengajukan permohonan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk mengevaluasi jajaran direksi PT SPR. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penataan ulang pengelolaan aset agar ke depan memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal bagi Riau. ***