
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menyoroti kecilnya pendapatan daerah yang diterima dari pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru. Dari potensi pendapatan hotel yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah per tahun, kontribusi yang masuk ke kas daerah hanya sekitar Rp200 juta per tahun.
Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto menyampaikan kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena Hotel Aryaduta merupakan salah satu aset strategis milik Pemprov Riau yang seharusnya mampu memberikan sumbangan signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah.
"Kalau dari informasi yang saya terima, pendapatan hotel itu bisa di atas Rp30 miliar per tahun. Tapi yang masuk ke kita selama ini hanya sekitar Rp200 jutaan. Ini tentu tidak sebanding," ujarnya.
Ia menjelaskan, nilai setoran tersebut selama ini mengacu pada perjanjian kerja sama lama yang telah berjalan bertahun-tahun. Meski kontrak masih dijalankan sesuai kesepakatan, menurutnya kondisi tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh karena kontrak pengelolaan Hotel Aryaduta telah berakhir pada 2025 dan aset kini sepenuhnya menjadi milik Pemerintah Provinsi Riau.
"Tetap jalan kontraknya, iya. Tapi tidak ada salahnya diajak duduk bersama, dibicarakan, diberitahu. Etikanya di situ. Kita ini pemilik aset," katanya.
Ia mengakui hingga kini Pemprov Riau belum memperoleh informasi detail terkait nilai kontrak terbaru maupun besaran kontribusi yang akan diterima daerah jika kerjasama pengelolaan dilanjutkan. Karena itu, pemerintah daerah belum mengambil kesimpulan sebelum mempelajari seluruh isi perjanjian secara menyeluruh.
"Saya belum berani menyimpulkan apa-apa. Kontraknya harus kita pelajari dulu. Berapa hitungannya, bagaimana kontribusinya, semua harus jelas," tegasnya.
Terkait informasi adanya perpanjangan kerjasama pengelolaan oleh PT Sarana Pembangunan Riau bersama mitra pengelola, ia menilai seharusnya langkah tersebut dikomunikasikan secara terbuka dengan Pemprov Riau sebagai pemegang saham utama. Menurutnya, meski disebut memiliki dasar surat kuasa dari gubernur sebelumnya, aspek komunikasi dan keterbukaan tetap menjadi keharusan.
"Kalaupun ada dasar surat, tetap harus ada komunikasi. Apalagi sekarang aset itu sudah 100 persen milik Pemprov Riau. Jangan sampai daerah dirugikan," ujarnya.
Ke depan, Pemprov Riau membuka peluang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola kerja sama pengelolaan aset daerah, termasuk mencari skema yang lebih adil dan menguntungkan bagi daerah. Setiap langkah kebijakan, kata dia, akan ditempuh melalui kajian hukum dan administrasi serta melibatkan DPRD dan pemangku kepentingan terkait. ***