PEKANBARU - DPRD Riau kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Raperda Tentang Perlindungan Hak Perempuan dari Tindak Kekerasan oleh Kepala Daerah. Rapat dipimpin Wakil Ketua H. Sunaryo didampingi Drs. Manahara Manurung serta hadir 40 orang anggota dewan. Sementara Pemprov Riau diwakili Sekretaris Daerah Ahmad Hijazi.

Sunaryo dalam pengantarnya mengatakan, kekerasan rumah tangga dan perempuan saat ini mengalami angka cukup tinggi terjadi di antara masalah di masyarakat. Karena itu perlu adanya perlindungan hak perempuan. Raperda ini sangat dibutuhkan, terutama dalam masalah penganggaran guna menyediakan perlindungan nyata.

"Kasus kekerasan terhadap perempuan tidak hanya fisik, tetapi perlakuan dalam bentuk pelecehan verbal dan non verbal serta hanya dianggap sebagai persoalan pribadi. Karena itu perlu ada badan hukum yang mengatur sebagai perlindungan. Dalam aksi korban kekerasan terhadap perempuan dapat menyelesaikan problemnya secara mandiri dan konstruktif," kata Sunaryo.

"Kekerasan terjadi seringkali karena faktor rendahnya tingkat ekonomi, pendidikan dan lingkungan yang berada di sektor industri yang sedang berkembang," terangnya.

Dengan Raperda ini diharapkan Pemerintah Provinsi Riau lebih serius lagi melakukan pencegahan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan karena telah dilengkapi dengan payung hukum yang jelas.

Sekda Ahmad Hijazi yang mewakili Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengatakan, isu yang berkembang kekerasan terhadap perempuan sering dianggap hanya individu saja, untuk itu perlu diperhatikan khusus pemerintah dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menurut data Pusat Perlindungan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) Riau dan Kabupaten/Kota, kata Hijazi, angka kasus kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan signifikan. Tahun 2014 lalu tercata sebanyak 361 kasus, namun di tahun 2015 meningkat sebanyak 475 kasus. Sementara pada tahun 2016 hingga September ini, tercatat sebanyak 385 kasus.

"Dengan meningkatnya kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahunnya, maka harus ada perhatian khusus dari pemerintah daerah Provinsi Riau," jelas Sekda.

Untuk menampung persoalan kekerasan perempuan ini, Hijazi mengatakan, Pemprov Riau sudah membentuk kelompok kerja baik itu yang difasilitasi oleh swasta maupun pemerintah. Pemprov Riau juga menfasilitasi keberadaan P2TPA yang sudah ada di 12 kabupaten/kota di Riau.

Titik penting dalam Raperda ini adalah pencegahan, diharapkan kedepan, kegiatan-kegiatan pencegahan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan bisa lebih diperbanyak lagi agar bisa menyentuh seluruh elemen masyarakat.

Sekda juga menegaskan, dengan adanya tanggung jawab Pemerintah Provinsi terkait program pencegahan, akan didukung dengan anggaran yang memadai untuk program-program perlindungan perempuan dan anak ini.

"Tentu dengan adanya perda ini akan berdampak juga terhadap anggaran, akan ada alokasi khusus tentu untuk pelaksanaan program ini," terangnya.

Mekipun Pemerintah memiliki tanggung jawab besar melaksanakan, namun Ahmad Hijazi meminta peran dari seluruh elemen dalam masyarakat untuk menanggulangi adanya kekerasan terhadap perempuan.

"Untuk itu kami berharap agar kiranya dewan dapat membahas lebih lanjut usulan Raperda ini hingga pada penyelesaian akhirnya," tutup dia. (adv)