PEKANBARU - Pemprov Riau saat ini menghadapi sidang gugatan peningkatan Jalan Bagan Siapiapi-Teluk Piyai Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan Pembangunan Kawasan Masjid Raya An-Nur/Payung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Senin (14/11/2022).

Sidang gugatan peningkatan Jalan Bagan Siapiapi-Teluk Piyai dengan nomor: 31/G/2022/TUN ini dipimpin majelis hakim Deborah SH MKn. Sementara gugatan Pengadaan Payung Masjid An-nur dengan nomor: 50/G/2022/TUN dipimpin majelis hakim Darmawi SH.

Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi mengatakan, jika gugatan peningkatan jalan Bagan Siapiapi-Teluk Piyai ini diajukan oleh PT Multisindo Internasional. Sedangkan gugatan pengadaan Payung diajukan oleh PT Sultanah Anugerah.

Yan mengatakan, untuk gugatan PT Multisindo proses sidangnya yakni tinggal menunggu putusan majelis hakim pada Rabu (23/11/2022) mendatang. Pihaknya optimis, majelis hakim akan menolak gugatan penggugat dan menerima keberatan (eksepsi) yang diajukan pihaknya.

"Fakta sidang yang telah kami lalui secara fakta hukum dan formil hukumnya, kami yakin sudah sesuai hukum. Maka kami selaku kuasa hukum, optimis menang pada saat majelis hakim membacakan putusan," kata Yan yang ditemui usai sidang.

Sementara untuk gugatan pembangunan Kawasan Masjid Raya An-Nur/Payung papar Yan, saat ini proses sidangnya sudah memasuki tahap pembuktian dari penggugat. Dimana, sebelumnya pihaknya telah menyampaikan eksepsi dan jawaban, serta bukti.

"Namun, penggugat pada saat itu tidak menyampaikan replik atas eksepsi jawaban kami. Oleh karena penggugat tidak mengajukan replik itu, maka secara hukum penggugat tidak mampu membantah dalil hukum kami, karena itu kami tidak perlu lagi mengajukan duplik," tegasnya.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi, kesimpulan (konklusired) dan putusan. Diperkirakan, awal Dsember 2022 mendatang agendanya putusan.

"Kami juga iptimis secara hukum menang atas gugatan perkara ini. Karena memang semua fakta yang kami ungkapkan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tutup Yan. ***