
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif bagi pelaku tindak pidana ringan. Penandatanganan ini sekaligus dirangkaikan dengan MoU antara Kejaksaan Negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-Riau sebagai upaya memperkuat langkah teknis pelaksanaan kebijakan. Kegiatan yang menjadi tonggak baru dalam pembaruan hukum daerah tersebut berlangsung di Aula lantai 3 Gedung Satya Adhi Wicaksana, Kejati Riau, Selasa (2/12/2025).
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, menyebut penandatanganan MoU ini sebagai momentum penting dalam mempersiapkan daerah menghadapi perubahan besar sistem hukum pidana nasional. Ia menilai bahwa hukum tidak pernah bersifat statis. Perkembangan dinamika sosial, perubahan perilaku masyarakat, serta tantangan zaman menuntut sistem hukum untuk terus beradaptasi. “Dinamika hukum di tengah masyarakat merupakan sebuah keniscayaan. Hukum selalu berkembang mengikuti kebutuhan dan tuntutan zaman,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia akan memasuki babak baru pada Januari 2026 dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru. Pembaruan tersebut, katanya, bukan sekadar perubahan pasal-pasal, tetapi mengubah paradigma pemidanaan secara menyeluruh. Salah satu perubahan besar adalah hadirnya pidana kerja sosial yang diatur sebagai alternatif pemidanaan jangka pendek.
“Undang-Undang KUHP yang baru telah mengakomodir berbagai pembaruan hukum. Diperlakukannya pidana kerja sosial menjadi alternatif dari pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek. Ini solusi efektif agar pemidanaan tidak hanya represif, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Sutikno menambahkan bahwa pidana kerja sosial tidak hanya meringankan dampak psikologis maupun sosial bagi pelaku tindak pidana ringan, tetapi juga memberi kesempatan bagi mereka untuk tetap produktif. Namun ia menegaskan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan membutuhkan kesiapan menyeluruh, mulai dari jajaran kejaksaan hingga pemerintah daerah. “Oleh karena itu, diperlukan penyamaan persepsi dan kesiapan yang menyeluruh, khususnya bagi kami di jajaran kejaksaan Provinsi Riau, beserta seluruh stakeholder, untuk berlakunya hukum pidana nasional,” tegasnya.
Sutikno juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar pidana kerja sosial dapat diterapkan secara konsisten dan tepat sasaran. Ia menilai MoU ini bukan hanya dokumen administratif semata, tetapi representasi komitmen bersama bahwa pembaruan hukum harus diikuti oleh kesiapan pelaksanaannya di lapangan.

Sementara itu, Pelaksana tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyampaikan apresiasi atas langkah strategis tersebut. Menurutnya, penandatanganan ini menjadi langkah maju bagi Provinsi Riau dalam memastikan kesiapan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Ia menyebut bahwa pidana kerja sosial merupakan wajah baru penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.
“Forum penting ini, sebuah momentum bersama untuk mempersiapkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Salah satu fokusnya adalah pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan,” tuturnya.

SF Hariyanto menegaskan pentingnya kesiapan pemerintah daerah karena perubahan hukum ini menggeser paradigma penegakan hukum yang selama ini cenderung menempatkan hukuman penjara sebagai pilihan utama. Ia menilai bahwa pidana kerja sosial bisa menjadi mekanisme yang efektif untuk mendorong perubahan perilaku pelaku, menanamkan kesadaran hukum, sekaligus mengurangi stigma sosial pasca pemidanaan.
“Hari ini menjadi momentum yang sangat berarti bagi Provinsi Riau untuk memantapkan kesiapan bersama dalam menyongsong pelaksanaan KUHP baru,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan merupakan bukti bahwa Riau tidak ingin sekadar menjadi wilayah yang menjalankan regulasi nasional, tetapi ingin menjadi daerah yang benar-benar siap, terstruktur, dan terukur dalam mengimplementasikan hukum baru. “Penandatanganan ini adalah simbol keseriusan dan tanggung jawab bersama, agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan terarah, terukur, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

MoU ini juga menjadi dasar bagi terbentuknya sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, serta perangkat hukum dan sosial lainnya, sehingga pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan dengan pengawasan, evaluasi, serta pendampingan yang memadai. Dengan demikian, Riau diharapkan menjadi salah satu provinsi yang siap menjalankan pembaruan hukum pidana nasional secara efektif dan berkeadilan. ***






