
PEKANBARU – Pemprov Riau resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang pasir laut PT Logomas Utama (LU) yang beroperasi di perairan laut Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis.
Pemprov Riau melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Helmi telah mengeluarkan surat keputusan tersebut pada tanggal 25 Oktober 2023.
Dalam surat tersebut disebutkan beberapa point yang menjadi pertimbangan sehingga IUP PT LU dicabut seperti, pengaduan masyarakat Pulau Rupat berupa aksi unjuk rasa pada 5 September 2023, menuntut Gubernur Riau (Gubri) untuk mencabut IUP PT LU.
Surat dari Kementerian Perikanan dan Kelautan RI tentang tindak lanjut atas rekomendasi pencabutan IUP operasi produksi PT LU dan informasi fasilitas masyarakat lokal di perairan Pulau Rupat.
Berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Riau tentang rekomendasi pencabutan IUP PT LU.
Helmi pun membenarkan pencabutan IUP PT LU. ''Benar, SK pencabutan IUP sudah kita keluarkan pada 25 Oktober lalu, tutupnya. ***