PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau saat ini belum bisa mengeksekusi perkebunan ilegal seluas 1,2 juta hektare yang berada di kawasan hutan Riau. Alasannya, lantaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih menunggu aturan dari Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepala DLHK Provinsi Riau, Mamun Murod mengatakan bahwa untuk penyelesaian perkebunan di kawasan hutan itu, skemanya menggunakan UU Cipta Kerja.

"Jadi tidak benar kita membiarkan kebun ilegal itu beroperasi di kawasan hutan," kata Mamun Murod di Pekanbaru, Selasa (23/2/2021).

Namun karena mekanismenya sudah diatur di dalam UU Cipta Kerja, lanjut Murod, maka pihaknya tinggal mengimplementasikan saja.

"Sekarang kita tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi penguat UU Cipta Kerja. Kalau PP sudah keluar salinannya, maka tinggal eksekusi saja untuk eksekusi kebun ilegal seluar 1,2 juta hektare itu," terangnya.

Karena itu, pihaknya berharap salinan PP tersebut tidak terlalu lama sudah keluar. Sebab dalam PP itu sebagai acuan bagaimana mekanisme penyelesaian kebun ilegal tersebut.

"Artinya bukan berarti kita diam melihat kebun ilegal itu, tapi karena adanya UU Cipta Kerja itu, maka penyelesaikan kebun ilegal itu akan diselesaikan dengan UU Cipta Kerja tersebut," imbuhnya.

Untuk diketahui, Tim Satgas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan Secara Ilegal Riau tahun 2019 telah menyisir 32 perusahaan di sembilan kabupaten se-Provinsi Riau. Tim Satgas tersebut dipimpin langsung Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution.

Sembilan daerah itu diantaranya, Rokan Hulu, Kampar, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, Pelalawan, Bengkalis, Siak, Rokan Hilir dan Indragiri Hilir. ***