
PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru menargetkan 70 persen hewan penular rabies (HPR) di wilayahnya mendapat vaksinasi. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan langkah ini penting untuk mencegah penyebaran rabies yang masih menjadi ancaman kesehatan masyarakat.
Agung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500-710istankan/77/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Penularan Penyakit Rabies di Kota Pekanbaru. Edaran tersebut ditujukan kepada pemilik hewan peliharaan, dokter hewan, komunitas pecinta hewan, camat, lurah, hingga masyarakat umum.
“Pekanbaru merupakan daerah endemis penyakit rabies. Karena itu perlu dilakukan pencegahan melalui vaksinasi dengan cakupan minimal 70 persen dari populasi HPR,” katanya, Rabu (10/9/2025).
Ia menekankan bahwa penanganan rabies membutuhkan kerja sama banyak pihak. “Pencegahan dan pemberantasan rabies harus dilakukan secara terpadu antara pemerintah, dokter hewan, komunitas, dan masyarakat,” tegasnya.
Dalam edaran itu, masyarakat diimbau segera mencuci luka dengan sabun dan air mengalir selama 10–15 menit jika tergigit hewan penular rabies, lalu membawa korban ke puskesmas atau rumah sakit. Hewan yang menggigit harus diamati selama 14 hari. Jika mati, bangkainya wajib diperiksa di laboratorium veteriner, sedangkan jika hidup harus segera divaksin rabies di fasilitas kesehatan hewan.
Agung juga meminta pemilik hewan menjaga peliharaannya agar tidak berkeliaran bebas serta memastikan hewan menerima vaksin rabies setahun sekali. Imbauan ini berlaku bagi pemilik pribadi maupun pengelola kennel, cathery, shelter, dan pet shop. ***