PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Keputusan strategis ini diambil merujuk pada rentetan peristiwa kebakaran lahan yang telah menghanguskan puluhan hektar area sejak awal tahun.

Surat Keputusan (SK) terkait penetapan status tersebut telah ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Kebijakan antisipatif ini mulai diberlakukan dalam rentang waktu 21 Mei hingga 30 November 2026.

"Sudah ditandatangani. Mulai 21 Mei hingga 30 November 2026, Kota Pekanbaru telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla," jelas Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Kamis (28/5/2026).

Ia memaparkan bahwa penetapan ini didasarkan pada rekapitulasi laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru. Terhitung sejak Januari hingga Mei 2026, telah tercatat 61 insiden kebakaran lahan yang menghabiskan area seluas 34,9 hektar.

Langkah hukum ini juga menjadi bentuk sinergi berjenjang untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Riau, serta merupakan hasil kesepakatan mufakat dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pekan lalu.

"Hasil rapat Forkopimda disepakati untuk merekomendasikan kepada Wali Kota Pekanbaru agar segera menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan demi keselamatan masyarakat," tambahnya. ***