PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang masyarakat menyalakan petasan saat malam Tahun Baru 2023. Pasalnya, hal ini guna mencegah terjadinya kebakaran karena ledakan dari perasan tersebut.

"Kita tidak ingin ada korban jiwa atau kerugian materil karena kebakaran disebabkan petasan nantinya," ujar Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syoffaizal, Senin (26/12/2022).

Menurutnya, Pemko Pekanbaru sudah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman Pelaksanaan Perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023. Masyarakat diimbau untuk tetap disiplin protokol kesehatan dalam merayakan tahun baru.

Selain itu, Pemko Pekanbaru juga mengimbau agar pelaku usaha jasa kepariwisataan, pusat perdagangan, mall dan hiburan memastikan seluruh karyawan maupun pengunjung mesti menerapkan protokol kesehatan. Ia juga mengajak masyarakat agar mengurangi aktivitas bepergian ke luar kota.

"Hal ini untuk melindungi diri dan keluarga dari penyebaran Covid-19, jika harus berpergian keluar kota dan meninggalkan rumah dalam kondisi aman," jelasnya.

Setiap masyarakat juga diajak agar menciptakan dan mengedepankan sikap toleransi lingkungannya. Masyarakat pun bisa mengoptimalkan peran aktif siskamling yang ada di lingkungan tempat tinggal dan tempat ibadah.

"Mereka bisa menjaga situasi lingkungan tetap kondusif. Adanya siskamling ikut mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat," jelasnya.

Masyarakat bisa memanfaatkan panggilan kebencanaan saat terjadi bencana di BPBD Kota Pekanbaru. Mereka dapat menghubungi nomor layanan panggilan darurat call center 112 atau panggilan darurat kebencanaan BPBD Kota Pekanbaru dengan nomor 0811 7651 464. ***