PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta seluruh umat muslim untuk melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri dirumahnya masing-masing. Hal ini dikarenakan Kota Pekanbaru merupakan salah satu kota yang berstatus zona merah penyebaran virus Corona penyebab Covid-19.

"Di fatwa MUI itu jelas, bagi zona merah Covid-19, beribadah, shalat termasuk shalat Idul Fitri di rumah. Kita sekarang zona merah dan berstatus PSBB, maka shalat Idul Fitri di rumah," ujar Walikota Pekanbaru, Firdaus, Rabu, (20/5/2020).

Firdaus menjelaskan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk melindungi dan menyelamatkan nyawa masyarakat yang menjadi kewajiban pemerintah. Sementara itu, menjaga dan melindungi nyawa sendiri adalah kewajiban masing-masing orang.

"PSBB yang dilakukan pemerintah adalah untuk menyelamatkan masyarakat yang ada di Kota Pekanbaru, dan ini juga wajib dilakukan oleh pemerintah bersama-sama masyarakat. Menyelamatkan nyawa sendiri juga hukumnya wajib, Allah tidak suka orang yang bunuh diri," jelasnya.

"Kemudian, shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakad. Oleh sebab itu, tentunya kita mendahulukan urusan yang wajib, yakni menyelamatkan nyawa, maka shalat Idul Fitri tetaplah di rumah," pungkasnya.***