TELUKKUANTAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Jufri, SH, MH menyatakan pemerintah daerah wajib mendaftarkan tenaga kontrak sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Wajib, tenaga honorer berhak mendapatkan BPJS dan pemerintah wajib mendaftarkannya," ujar Jufri didampingi Kasi Datun, Effendi Zarkassy kepada GoRiau.com, Rabu (28/9/2016) siang di kantornya.

Dikatakan Jufri, sesuai dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, setiap perusahaan atau lembaga resmi wajib mengikutkan karyawannya sebagai peserta BPJS.

"Tenaga honorer bukan PNS, jadi mereka berhak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Itu sebagai jaminan hari tua, kecelakaan kerja atau pensiun dini," ujar Jufri.

Untuk itu, Jufri menyarankan agar Pemda Kuansing segera mendaftarkan tenaga kontrak sebagai BPJS.***