BANDUNG -- HW, pemilik sekaligus guru salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Bandung, Jawa Barat, diduga mencabuli 14 anak didiknya (santriwati), sejak tahun 2016 lalu.

Dikutip dari detikcom, kasus pencabulan belasan santriwati ini sudah masuk ke pengadilan. Pada Selasa (7/12) kemarin, sidang tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi. Para saksi yang diperiksa merupakan saksi korban.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.

Sementara itu, berdasarkan salinan dakwaan yang diterima detikcom, aksi keji itu dilakukan oleh HW pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Agus Mudjoko.

''Bahwa terdakwa sebagai pendidik/guru pesantren antara sekitar tahun 2016 telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak didiknya, santriwati,'' ucap Jaksa dalam petikan dakwaan yang diterima detikcom pada Rabu (8/12/2021).

Masih dalam surat dakwaan yang diterima, total korban mencapai 14 orang. Mereka semua merupakan santriwati yang tengah belajar di pesantren milik HW di kawasan Cibiru, Kota Bandung.

Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa HW dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHPidana.***