JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa dengan adanya peraturan tersebut, Kementerian PANRB tidak lagi mengeluarkan surat edaran khusus terkait jam kerja ASN selama Ramadhan.

“Jam kerja ASN telah diatur dalam Perpres No. 21/2023, yang bertujuan menjaga pelayanan publik tetap berjalan dan meningkatkan produktivitas ASN,” ujar Rini dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Dalam perpres tersebut, jam kerja instansi pemerintah selama Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat. Istirahat pada hari Jumat berlangsung selama 60 menit, sementara di hari lain selama 30 menit.

Jam kerja instansi pemerintah selama Ramadhan dimulai pukul 08.00 waktu setempat, berlaku bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah. Bagi instansi yang menerapkan sistem kerja lebih dari lima hari dalam seminggu, penyesuaian harus dilakukan sesuai ketentuan perpres dalam waktu paling lama satu tahun sejak peraturan tersebut diundangkan.

Rincian hari kerja, jam kerja, dan jam istirahat ASN akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing. Perpres juga memungkinkan perubahan jumlah hari dan jam kerja jika terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama, atau kebijakan lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagi unit kerja yang bertanggung jawab atas pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah serta pelayanan langsung kepada masyarakat, hari dan jam kerja dapat diberikan fleksibilitas berdasarkan pertimbangan Menteri PANRB.

Ketentuan dalam perpres ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan yang bertugas di lingkungan TNI, di mana pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI. Demikian pula bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri, pengaturan hari dan jam kerja ditetapkan oleh Kapolri. Sementara itu, ASN yang bertugas di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.

Bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai ASN yang bertugas di luar struktur atau di luar negeri, jam kerja akan menyesuaikan dengan kebijakan negara atau daerah tempat mereka ditugaskan. (ant)