PEKANBARU - Pemerintah sejatinya dituntut untuk mengimplementasikan Undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP), yaitu dengan menyediakan informasi mengenai apa saja yang mereka kerjakan dalam tugasnya sebagai pejabat negara secara terbuka dan transparan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Yogi Getri mengatakan, implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP di Provinsi Riau sendiri dinilai belum maksimal. Sebab, pelayan publik di negeri ini belum sepenuhnya melaksanakan standar informasi sesuatu yang diinginkan masyarakat.

"Dilihat dari segi kelembagaan PPID (Pejabat Pegawai Informasi dan Dokumentasi), pengeluaran informasi PPID dan standar keterbukaan informasi belum maksimal dilaksanakan. Padahal keterbukaan informasi sangat penting," kata Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman melalui Kepala Diskominfotik Provinsi Riau, Yogi Getri dalam acara Sosialisasi KIP di Hotel Golden Tulip Pekanbaru, Rabu (1/11/2017).

Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua KIP Provinsi Riau, Zufra Irwan, menurutnya, keterbukaan informasi tersebut perlu pembenahan, pemahaman dan komitmen dari atasan instansi masing-masing.

Yang mana, informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dan dikirim atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan publik lainnya yang sesuai dengan UU informasi publik.

"Jika dilihat kondisi saat kondisi saat ini, transparansi bukan lagi sesuatu yang yang dirugikan, oleh karena itu kami berharap bisa membawa perubahan dan transparansi," tuturnya.

Dalam sosialisasi KIP ini sendiri, setidaknya dihadiri oleh 60 perserta yang terdirii dari 39 orang perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), 13 orang PPID, tujub orang perwakilan organisasi asyarakat (Ormas), dan satu orang koordinasi BEM perguruan tinggi di Riau. ***