PANGKALAN KERINCI - Polres Pelalawan menangkap seorang pemuda berinisial MH (38), pelaku pencurian barang-barang inventaris Kantor Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.

Tersangka mengaku terpaksa mencuri barang-barang ADD (Alokasi Dana Desa) dari kantor desa lantaran terdesak untuk membayar sewa rumah kontrakan.

"Tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan kepepet untuk bayar sewa rumah," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Hasyim Risahondua, Rabu (19/2/2020).

Pelaku yang berdomisili di Desa Lalang Kabung sudah satu setengah tahun bekerja sebagai tukang dodos. Beberapa barang hasil kejahatannya sempat terjual.

"Sudah sempat dijual bola lampu dan center kepala dengan harga Rp 600 ribu. Kalau lambat kita amankan pelaku, mungkin ini sudah terjual semua," ujar Kapolres.

Disebutkannya, barang-barang kantor desa yang berhasil dijarah pelaku berupa 3 unit laptop warna hitam merk Leonovo berlogo ADD (Alokasi Dana Desa), 1 note book merk Asus, 1 unit Camera Canon berlogo ADD, flashdisk, cas laptop, hardisk, tripot dan GPS.

"Tersangka dan barang bukti diamankan di rumah kontrakannya. Total kerugian diperkirakan Rp 34 juta," papar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Pelalawan didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian dan Kasubag Humas Iptu Edi Haryanto.*