TELUK KUANTAN, GORIAU.COM - Pengerjaan proyek pembangunan jembatan di Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), belum bisa dilaksanakan karena pembebasan lahannya belum tuntas.
Dana untuk pembayaran ganti rugi lahan yang akan terkena proyek jembatan tersebut sudah dialokasikan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau, namun belum bisa dibayarkan karena masyarakat Desa Seberang Pantai dan Banjar Padang yang terkena lahan pembangunan jembatan tersebut, belum sepakat dengan nilai ganti rugi.
"Pembayaran ganti rugi lahan pembebasan tanah belum bisa dilakukan, karena masyarakat Desa Seberang Pantai dan Banjar Padang menginginkan lebih besar," kata Sekdakab Kuantan Singingi, Drs H Muharman, MPd, Senin (5/5/2014).
Bila nilai ganti rugi yang diinginkan masyarakat tersebut disetujui, kata Muharman, maka dana ganti rugi yang dianggarkan Dinas PU Riau tidak mencukupi.
Sementara di tempat terpisah, Kepala Dinas BMSDA Kuansing H Azwan, SSos maupun Kabag Pertanahan Setdakab Kuansing Drs Suhasman, MSi, ketika dihubungi menyebutkan pembebasan lahan jembatan di Lubuk Jambi telah dialokasikan dalam APBD Riau."Dananya telah tersedia dan warga yang tanahnya terkena proyek jembatan juga telah terdata. Tinggal pembayarannya saja lagi," katanya.
Dia berharap, masyarakat membantu mempercepat pembangunan jembatan itu dengan tidak menuntut ganti rugi lahan terlalu tinggi, karena jembatan ini sangat besar manfaatnya bagi masyarakat.rlz