BENGKALIS-Pansus Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menggelar rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait penyempurnaan isi dari draf Ranperda tersebut agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ketua Pansus Ranperda RTRW, Arianto mengatakan bahwa Perda RTRW berlaku cukup lama (20 tahun). Diharapkan semua pihak yang terkait bisa berkontribusi dalam penyusunannya sehingga kedepannya dapat menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat khususnya persoalan perizinan yang berpedoman kepada RTRW ini nantinya.

Ia juga meminta kepada OPD untuk melengkapi data-data luas kecamatan, luas daerah yang masuk kawasan hutan dan data penting lainnya.

“Pembahasan Ranperda RTRW perlu kehati-hatian sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Makanya ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat,” jelasnya, Senin (29/6/2020).

Anggota Pansus Irmi Syakip Arsalan menyarankan agar pengesahan Perda RTRW ini tidak buru-buru karena masih banyak pemukiman masyarakat yang harus dikeluarkan dulu dari status kawasan hutan produksi.

“Hal-hal mengenai masalah masyarakat harus dapat diselesaikan dan dicarikan solusi bersama, apabila terbentur aturan sampaikan ke DPRD,” tambah anggota Pasus lainnya Ruby Handoko.

Hadir dalam rapat Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Perkim, BPN, DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Perindag, Bagian Hukum dan Tapem, BPPD, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas PMD dan dinas terkait lainnya.***