SIAK SRI INDRAPURA - Sebagai bentuk dukungan atas kebijakan pemerintah pusat, yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP), Pemkab Siak gelar Rakor penyusunan rencana pelaksanaan inisiatif satu peta Kabupaten Siak 2019.

Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Tengku Said Hamzah yang membuka Rakor itu mengatakan percepatan pelaksanaan KSP tersebut berfungsi sebagai acuan dalam perbaikan data informasi geospasial masing-masing sektor pemerintahan, serta acuan perencanaan pemanfaatan ruang skala luas yang terintegrasi dalam dokumen rencana tata ruang.  

"Pemanfaatan data geospasial di daerah sering kali kurang maksimal, padahal fungsi dan kegunaan dari data geospasial itu sendiri sangat penting. Hal tersebut juga menjadi faktor yang mempersulit Pemerintah khususnya Pemerintah Daerah dalam melakukan perencanaan  tata ruang daerah secara maksimal," sebutnya saat di kantor Bappeda Siak Komplek Perkantoran Tanjung Agung Mempura, Kamis (2/5/2019).

Saat ini kata Hamzah, Pemerintah Kabupaten Siak telah melakukan inventarisasi data yang difasilitasi oleh WRI, dalam rangka mengidentifikasi berbagai potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Siak yang cukup banyak, baik dibidang perkebunan maupun disektor lainnya yang belum teridentifikasi secara baik. 

"Data yang dikumpulkan tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan dan tata ruang di Kabupaten Siak yang lebih baik kedepannya," ujarnya. 

Kepala Bappeda Kabupaten Siak M Yunus mengatakan tujuan dari rapat koordinasi ini adalah tersosialisasinya Peraturan Bupati Siak Nomor 22 Tahun 2019 tentang Jaringan Informasi Geopasial Daerah Kabupaten Siak. 

Selain itu kata dia, untuk merancang rencana kerja inisiatif penerapan kebijakan satu peta di Kabupaten Siak, agar semua OPD terkait paham akan tugas, tanggung jawab dan kontribusinya terhadap data sektoral. ***