PANGKALAN KERINCI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan dalam rangka penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), menggelar apel gelar pasukan.

Apel dipimpin Bupati Pelalawan, HM Harris di halaman kantor bupati, Sabtu (16/5/2020) sekira jam 08.00 WIB.

Apel diikuti unsur TNI/Polri, Dishub, Satpol-PP, OKP dan Ormas, Camat, Kades dan Lurah

Dalam arahannya Bupati Harris menyampaikan, PSBB sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan melakukan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat.

Secara garis besar, pembatasan-pembatasan tersebut terdiri dari, pembatasan pembelajaran di sekolah, pembatasan aktivitas kerja di tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan di tempat fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penundaan transportasi untuk orang dan barang, pembatasan kegiatan di tempat hiburan dan wisata.

"Pembatasan-pembatasan ini pada dasarnya telah kita lakukan, begitu kita bentuk tim gugus tugas untuk penangganan Covid-19 pertengahan Maret lalu, namun dengan diberlakukannya PSBB tentu upaya pembatasan akan lebih diintensifkan dan diiringi dengan kewenangan pemberian sanksi," jelas Bupati Harris.*