PANGKALAN KERINCI - Seiring diberlakukannya pembatasan sosial bsrskala besar (PSBB) di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, tim gabungan mendirikan pos pantau kendaraan di sejumlah titik.

PSBB di Kabupaten Pelalawan mulai diberlakukan sejak tanggal 15 Mei 2020, hingga 14 hari kedepan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dihub) Pelalawan, Syafsruddin menyebutkan, ada lima pos pemantauan kendaraan yang dirikan oleh tim gabungan

Pada pos disiagakan petugas gabungan yang akan mengawasi jalur transportasi yang diatur sebagai PSBB.

"Ada lima pos yang dibangun. Memang sudah berjalan empat pos sejak kemarin. Satu lagi ditambah di Kuala Kampar," sebut Syafaruddin.

Adapun pos yang didirikan yakni di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pelalawan. Yakni di Simpang Beringin Bandar Seikijang, Simpang Perak Pangkalan Kerinci, Simpang Kilometer 55 Pangkalan Kerinci, Kecamatan Ukui dan di pelabuhan Penyalai Kecamatan Kuala Kampar.

"Dengan ditambahnya pos pemantauan, secara otomatis ada pembahanan personil yang akan disiagakan," pungkas Syafaruddin, kemarin, kepada GoRiau.*